Kemenkes : Hanya Lansia Telantar dan Hidup Sebatang Kara Yang Ditanggung Negara dan Pemda

bukafakt - Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:04 WIB

Post View : 675

Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 perihal pelaksanaan Undang-undang Kesehtan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini tak hanya menyoroti kesehatan anak dan dewasa, Kesehatan masyarakat lanjut usia (lansia) atau orang berusia di atas 60 tahun, juga turut diatur oleh pemerintah.

Dalam pasal 65 dijelaskan bahwa lansia yang hidup sendirian atau sebatang kara tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya akan dijamin oleh pemerintah. “ Negara dan Pemerintah daerah wajib menanggung biaya hidup lansia yang telantar atau hidup sendiri (sebatang kara). Aturannya sudah diteken pak Presiden dan wajib dilaksankan karena ini adalah perintah Undang-undang,” kata Kartini Rustandi, Direktur kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Kartini Rustandi mengatakan dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

“ Fasilitas gratis untuk lansia termasuk akses di puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan. Secara berkala,petugas di puskesmas membantu mengecek kesehatan fisik lansia.” Jelasnya.

Lansia juga diberikan kesempatan berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja sesuai kemampuan dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia. Prioritas penggunaan jalan juga diperhatikan pada lansia termasuk sarana olahraga, transportasi umum dan fasilitas publik lain.

Lansia yang hidup sendiri diberikan pendampingan serta bantuan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Diikuti dengan rutinitas skrining demi mencegah risiko penyakit tidak menular.” Sekali lagi ini perintah Undang-undang, harus dijalankan oleh pemerintah (Negara dan Pemda), melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 . Lansia yang dimaksud adalah yang hidup sendiri dan telantar,” ujar Kartini. (uya/dw).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev