Polri akan menggelar Operasi Zebra Tahun 2024. Operasi ini akan mulai digelar dari Tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.
Sejumlah pelanggaran akan menjadi target pihak kepolisian dalam menertibkan para pengendara baik roda dua maupun empat
Adapun jenis-jenis pelanggaran tersebut adalah :
1. Pengemudi di bawah umur
2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
3. Melawan arus
4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
7. Menelepon saat berkendara.
8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Ingat, jaga keselamatan Anda dan orang sekitar Anda dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara. (tim)