Sulsel- Inspektorat kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan sejumlah desa di daearh itu. Salah satu yang direkomendasikan dalam laporan Inspektorat ini adalah pengembalian keuangan (kerugian negara) terhadap kegiatan yang berlangsung di desa Lakawali Pantai kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur senilai Rp 177 juta.
Hasi investigasi Inspektorat Luwu Timur yang dilihat Buka Fakta menyebutkan item-item yang merupakan temuan dari Andi Wahyuddin selaku kepala desa Lakawali Pantai terhitung sejak tahun 2019 hingga 2023, yakni sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019- Juli 2022
Total Rp 93, 1 juta
Tahun anggaran 2022 – Juni 2023
Total Rp 83, 9 juta
Atas laporan hasil pemeriksaan ini tim pemnatau tindak lanjut Inspektorat Luwu Timur, Yusnita mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah menyampaiikan LHP tersebut kepada Pj kepala desa Lakawali Pantai, perangkat desa dan BPD Lakawali Pantai. “ Termasuk yang bersangkutan (mantan kades Lakawali Pantai) kami undang dalam pertemuan tersebut namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu,” kata Yusnita kepada awak media buka fakta, Selasa (22/10/2024). .
Ketika dihubungi mengenai temuah LHP Inspektorat tersebut, mantan kades Lakawali Pantai Andi Wahyuddin membenarkan adanya temuan ini. “ Sementara dalam proses pak. Saya juga telah berkoordinasi dengan inspektorat mengenai laporan hasil pemeriksaan itu “ singkat Wahyuddin melalui sambungan selularnya. (Uca/bfk).