Bukafakta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Kasi Pidum, Zubair mengungkapkan kasus tambang galian C yang ada di Dusun Togo Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel kini telah diterima pihaknya
“Berkasnya sudah dilimpahkan, untuk lebih jelasnya hubungiki Kasi Intel,” Ujar Zubair baru-baru ini
Sementara itu, Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi M.Taufik mengungkapkan kasus tersebut melibatkan pemilik tambang atas nama Anwar Bachri Syam dan kini memasuki tahap penyidikan
" Sesuai hasil di lapangan, aktivitas tambang galian c tersebut tidak memiliki izin operasi penambangan dari Kementerian ESDM. Kasusnya sudah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
“ Dugaannya, tidak pidana melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan penambangan tanpa izin. Lokasinya di Desa Balambano Kecamatan Wasponda, Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Kini, masyarakat di Luwu Timur oingin mengetahui perkembangan kasus tersebut. (tim)