Akun Palsu “Ria Astuti” Bisa Pecah Bela Persatuan di Pilkada, Polisi Harus Tertibkan

bukafakt - Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:25 WIB

Post View : 976

Akun media sosial salah satunya Facebook akhir-akhir ini menjadi sorotan di dunia maya. Pasalnya, facebook menjadi salah satu wadah empuk bagi pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi-informasi atau berita yang sifatnya ujaran kebencian (Hate Speech) terkhusus di momen Pilkada ini.

Parahnya lagi, akun pengguna Facebook ini terkadang menggunakan atau memakai nama samaran, sehingga tidak diketahui secara detail informasi si penyebar berita.

Salah satu yang ramai diperbincangkan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan adalah keberadaan akun facebook bernama "Ria Astuti".

Akun yang diduga dikendalikan beberapa orang ini memang sangat gemar menyebarkan konten-konten atau informasi-informasi yang sifatnya Hate Speech atau ujaran kebencian. Bahkan parahnya, informasi yang dia sebarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ada beberapa pejabat di Luwu Timur yang telah menjadi korban penyebarluasaan berita sesatnya. Anehnya, akun ini terus meresahkan warga Luwu Timur tanpa adanya tindakan yang tegas dari aparat hukum untuk ditertibkan

" Akun Ria Astuti ini bukan akun baru, ini sudah lama. Informasi-informasi yang disebarluaskan juga terkadang bohong, fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," Ujar Rahman, warga Luwu Timur

Rahmat mengungkapkan akun palsu seperti " Ria Astuti " ini dapat memecah belah persatuan masyarakat Luwu Timur yang selama ini sudah terjaga dengan baik apalagi ini momen Pilkada.

" Saya mendengar sudah ada beberapa laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait akun Ria Astuti ini. Nah, dari situ pihak kepolisian harusnya segera menyelidiki akun palsu ini, segera ambil tindakan. Cari siapa orang yang mengendalikan akun ini. Kita tidak bisa hanya tinggal diam membiarkan permasalahan seperti ini berlarut-larut. Apalagi saya melihat beberapa konten yang disebarkan itu sudah masuk ke rana pribadi seseorang. Ini sudah jelas melanggar UU ITE," Tegasnya

" Dalam pasal 27 UU ITE ayat (3) sudah jelas menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian di Pasal 28 ayat (1) berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," Pungkasnya (*)

 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev